PARADIGMA ILMU HUKUM DALAM DUNIA SAINS
Abstract
Ilmu hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari dunia sains, sehingga perkembangannya tidak dapat dilepaskan dari perkembangan ilmu-ilmu yang lain. Ilmu hukum selalu berinteraksi, pengaruh mempengaruhi dan bahkan ikut serta merubah dunia bersama-sama dengan ilmu-ilmu lainnya. Permasalahan yang timbul, adalah bahwa pemikiran tentang hukum seringkali masih bersifat normatif, yang hanya didasarkan pada peraturan perundang saja, dan terpisah dari ilmu-ilmu lain, sehingga perlu ada kajian dengan dunia sains yang lain. Perkembangan sains modern sedikit banyak dipengaruhi oleh filsafat Cartesian dan pengertian ilmu hanya pada cabang-cabang ilmu alam, di luar ilmu alam dianggap bukan ilmu. Ilmu dikotak-kotakkan dan terpisahkan satu sama lain. Filsafat Cartesian kemudian diputarbalikkan dengan munculnya teori quantum dengan penegasan bahwa alam semesta tidak dapat dipahami secara bebas sebagai entitas yang terpisah tetapi saling berhubungan. Perkembangan ilmu hukum sendiri, sempat didominasi legisme dengan penegasan di luar undang-undang bukanlah hukum. Hukum dipisahkan dari masyarakatnya. Pengaruh empirisme dan perkembangan ilmu-ilmu lain menjadikan ilmu hukum tidak mampu menguasai jagat ketertiban yang dinginkannya. Hukum tidak dapat memisahkan diri dari dunia sains, pemikirannya harus bersifat melompat meskipun tidak meninggalkan aspek linier dan asosiatifnya. Hukum bukanlah ruang hampa yang steril dari konsep-konsep non hukum. Hukum harus mampu menerima dan diterima senyatanya bagi semua insan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).