ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN KEBENARAN DASAR TERHADAP PENGUASAAN TANAH

  • Rodiatun Adawiyah Universitas Prima Indonesia
  • Muhammad Arif Prasetyo Universitas Prima Indonesia
  • Hanuring ayu Universitas Islam Batik
  • Dameria Sitanggang Universitas Prima Indonesia
  • Jeannifer Novianty Universitas Prima Indonesia
  • Nardo Timoteus Universitas Prima Indonesia
  • Martua Andreas Universitas Prima Indonesia

Abstract

Konflik masalah pertanahan merupakan sesuatu yang sering kali terjadi diindonesia yang menyebabkan penulis tertarik untuk mengangkat masalah tanah sebagai judul penelitian. Dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana status kedudukan hukum terhadap sertifikat yang tidak memiliki akta jual beli dalam proses pendaftaran tanah, untuk mengetahui apa akibat hukum yang diberikan kepada seseorang yang melakukan penguasaan tanah yang bukan haknya, untuk mengetahui peran penting hakim dalam memberikan kepastian hukum kepada sipemegang hak atas tanah. Manfaat penelitian ini ialah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap penguasaan sedang tanah. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini ialah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dibantu dengan pendekatan deskriptif analisis dan dokumentasi. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa setiap orang tidak dapat melakukan penguasaan tanah dan mendirikan bangunan secara sembarangan diatas tanah yang bukan haknya kurangnya. Oleh karena itu masyarakat harus melakukan pendaftran tanah dalam mencakapi penguasaan tanah dan kepastian hukum.

Published
Jun 18, 2023
How to Cite
ADAWIYAH, Rodiatun et al. ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMBUKTIAN KEBENARAN DASAR TERHADAP PENGUASAAN TANAH. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 31, n. 3, p. 103-111, june 2023. ISSN 2654-3915. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/3349>. Date accessed: 20 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v31i3.3349.
Section
Artikel

Most read articles by the same author(s)