PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Abstract
Pendirian Perseroan Terbatas oleh para pemilik modal, pada dasarnya mengharapkan agar Perseroan Terbatas dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam waktu yang cukup lama dan mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya, dan mengharapkan agar Perseroan Terbatas yang mereka dirikan dapat tetap eksis dalam lalu lintas perekonomian selama mungkin setidaknya sesuai yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan. Namun, harapan para pendiri usaha terkadang tidak selamanya dapat terwujud sebagaimana yang diimpikan, dalam keadaan tertentu dan karena alasan tertentu Perseroan Terbatas tidak lagi dapat melanjutkan aktivitasnya dan harus dibubarkan. Sehingga apabila harus dibubarkan maka timbul permasalahan bagaimanakah pembubaran suatu Perseroan Terbatas berdasarkan hukum di Indonesia dan sebagai perbandingannya dengan Negara Malaysia. Dapat diketahui bahwa berdasarkan Pasal 142 ayat (1) butir a Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur bahwa Perseroan dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Munculnya pembubaran perseroan lewat forum RUPS, bisa datang atas usul dari para pemegang saham, direksi, dan ataupun komisaris. Perbandingan pembubaran Perseroan Terbatas dengan Malaysia, pembubaran dapat dilakukan oleh Pengadilan (Mahkamah), pembubaran secara sukarela dari persekutuan (LLC) dan oleh Ketua Pegawai Eksekutif Suruhanjaya).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).