ANALISIS HUKUM TERHADAP PHK DI ERA PANDEMI COVID 19 DARI PERSPEKTIF UNDANG UNDANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Hukum Ketenagakerjaan merupakan suatu hukum yang mengatur tentang pekerjaan sebelum, selama, serta sehabis bekerja. Pada akhir tahun 2019, hampir seluruh dunia dilanda penyebaran wabah, yakni adanya kehadiran Pandemi Covid-19 (Virus Corona). Virus Corona telah menjadi momok yang menakutkan bagi bangsa Indonesia, sehingga menyebabkan perekonomian bangsa mengalami degradasi pada saat itu, hal ini tidak terlepas juga dari peran pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan yang ada, yaitu dilahirkan kebijakan PPKM yang mempunya tujuan melakukan pembatasan kegiatan sosial diantara masyarakat, yang menyebabkan banyaknya pelaku usaha makro dan UMKM yang gulung tikar dan menyebabkan juga terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja massal di beberapa perusahaan yang ada pada saat itu. Metode penelitian yang peneliti gunakan dalam penulisan ini ialah metode penelitian hukum normative, yang dimana dalam metode ini melakukan kajian terhadap refrensi bacaan buku, jurnal, maupun UU untuk selanjutnya dikelompokkan menjadi data primer, sekunder, dan tersier. Alasan utama Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi pada pihak perusahaan kepada sipekerja yaitu banyak perusahaan menjadikan Covid-19 sebagai dasar diputuskan hubungan kerja tersebut terhadap karyawan. Frasa Force Majeur dalam pasal 164 ayat (1) membuka peluang kepada perusahaan menggunakannya untuk melakasanakan Pemutusan Hubungan Kerjakepada karyawannya. Menurut pengusaha Covid-19 sangat berpengaruh pada kegiatan produksi perusahaan. Menurut UU ketenagakerjaan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industiral yaitu Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan melalui perundingan terlebih dahulu. Adapun dalam melaksanakan perundingan tersebut yang paling diutamakan ialah penyelesaian di luar ruang mahkamah atau musyawarah , dan jika juga tidak ditemukan solusi yang tepat, maka dilanjutkan di ruang mahkamah.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).