DAMPAK HUKUM TERHADAP PPAT YANG TIDAK MELAKSANAKAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
Abstract
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai PPAT sebagaimana yang dimandatkan kepadanya PPAT berpotensi digunakan dalam tindak pidana pencucian uang yang menimbulkan dampak negatif yang akan merugikan pihak PPAT itu sendiri. Maka dari itu, PPAT diwajibkan untuk melaksanakan prinsip mengenali pengguna jasa. Namun jika dilapangan didapati PPAT yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, apa dampak hukumnya?. Dalam penelitian yang dilaksanakan akan menggunakan metode normatif dengan menganalisis dan membahas dengan pendekatan perundang-undangan dan studi Pustaka. Dalam penelitian yang dilaksanakan menyimpulkan PPAT harus mempertanggungjawabkan secara hukum jika tidak melaksanakan kewajiban melaksanakan prinsip mengenali pengguna jasa, dan pertanggungjawaban tersebut dapat berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana jika dampak dari perbuatan tersebut memenuhi unsur.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).