KEDUDUKAN OBJEK HAK TANGGUNGAN SEKURITISASI ASET KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
Abstract
Sekuritasasi aset kredit menyebabkan beralihnya risiko kredit dan merubah aset pinjaman yang tidak likuid menjadi aset likuid. Permasalahan yang terjadi adalah pada saat peralihan tagihan KPR dari Originator kepada PT SMF (Penerbit EBA) sehingga mengakibatkan beralihnya hak tanggungan yang melekati piutang KPR tersebut kemudian tidak segera dicatatkan di Kantor Pertanahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis akibat peralihan tagihan KPR dari Originator kepada Penerbit EBA dan kedudukan objek hak tanggungan dalam sekuritisasi aset KPR oleh PT SMF dan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat serta kepercayaan diri bank dalam memilih instrumen sekuritisasi tagihan KPR. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaaan. Hasil penelitian menunjukkan Pemegang hak tanggungan semula bank penyalur selaku Originator kemudian beralih kepada Pemegang EBA-SP yang diwakili Wali Amanat dan/atau Bank Kustodian setelah adanya sekuritisasi atas tagihan KPR tersebut. Tanpa ada pendaftaran dan pencatatan di Kantor Pertanahan atas peralihan hak tanggungan yang melekati piutang mengakibatkan secara administrasi yang berkedudukan sebagai Pemegang Hak Tanggungan adalah tetap Originator sebagai Bank Penyalur KPR.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).