EFEKTIVITAS HUKUM PENGADAAN TANAH DALAM KTT G20 DI BALI
Abstract
Kesiapan Indonesia dalam menjadi tuan rumah dalam konferensi internasioanal menujuk Provinsi Bali dalam memperisapkan Kebutuhan dalam pelaksanaan KTT G 20 diseleggarakan November 2022, mejadikan Bali sebagai tuan rumah sehingga harus memenuhi taraf internasioanal. Penyelenggaran KTT G20 tidak saja menyangkut masalah kesalamatan tapi tentang infrastruktur yang akan memadai dalam terselengaranya konferensi Internasional. Salah satu program pemerintah melakukan pengadaan tanah untuk kepantingan umum di Nusa Dua menunjang pelaksaanan pembenahan saran dan prasana berstandar Internasioanl. Adapun permasalahan yang diperoleh : bagaimana efektivitas dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Tanah untuk umum ? bagaimana penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk ? metode penelitian jurnal ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris , pendekatan penelitian melalui pendekatan fakta, pendekatan undang-undang dan Pendekataan kasus. Sumber data diperoleh data primer dan data sekunder. Hasil pembahasan dari penelitian ini menggunakan 5 indikator dalam mengetahui efektivitas hukum melalui pendekatan undang-undang, penegakan hukum, masayarakat, sarana dan prasana dan kebudayaan. Beranjak dari itu belum adanya keefektivan dalam penerpan peraturan. Penyelesaian sengketa dalam permasalahan ini melalui jalur non litigasi melalui musywarah.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).