PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN DATA NASABAH BANK DI ERA KEETERBUKAAN INFORMASI
Abstract
Implementasi peraturan kerahasiaan bank bertujuan untuk melindungi privasi klien sehubungan dengan status keuangan mereka. Selain itu, juga melayani kepentingan bank dengan menumbuhkan kepercayaan dan memastikan kelangsungan operasinya. Pengaturan rahasia bank di Indonesia diatur dalam Pasal 40 UU No. 10 Tahun 1998, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Menurut Pasal 40 UU Perbankan, bank wajib menjaga kerahasiaan informasi mengenai deposan dan simpanannya. Perlindungan hukum mengacu pada penyediaan perlindungan, yang mencakup tindakan proaktif dan reaktif, yang secara lisan atau tekstual digunakan untuk menegakkan dan menegakkan undang-undang hukum Pada Pasal 2 huruf d POJK Pelindungan Konsumen Sektor Jasa diterangkan bahwasanya salah satu prinsip perlindungan konsumen yakni kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen, akan tetapi Jika merujuk pasal 31 ayat (2) huruf b, terkait dengan pengecualian kerahasiaan data nasabah boleh apabila ada perintah peraturan perundang-undangan, dalam Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan yang mengatakan bahwasanya bank wajib merahasiakan keterangan tentang nasabah penyimpan dan simpanannya.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).