MEDIASI DAN KONSILIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PADA BILATERAL INVESTMENT TREATIES (BITS) YANG MELIBATKAN INDONESIA
Abstract
Sebagai salah satu negara berkembang yang sedang gencar mempromosikan penanaman modal asing, Indonesia memandang penanaman modal, khususnya penanaman modal asing, memiliki peranan penting dalam pembentukan ekonomi suatu negara. Untuk menunjang hal tersebut, Bilateral Investment Treaties (BITs) kemudian memiliki peran yang strategis untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada penanam modal, khususnya asing. Sebagai salah satu bagian pada BITS, ketentuan mengenai alternatif penyelesaian sengketa kemudian menjadi esensi, untuk di satu sisi memberikan perlindungan hukum terhadap investasi asing yang dilakukan oleh investor asing, dan di sisi lain memberikan sarana hukum untuk Indonesia sebagai negara tuan rumah untuk memastikan kepentingan nasionalnya. Alternatif penyelesaian sengketa yang diakui pada BITS, diantaranya mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Mediasi pada pokoknya merupakan metode penyelesaian sengketa di mana mediator netral membantu pihak-pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan, konsiliasi melibatkan campur tangan pihak ketiga yang independen (biasa disebut konsiliator), yang memberikan saran dan rekomendasi kepada para pihak yang bersengketa, sedangkan arbitrase adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga independen yang biasa disebut sebagai arbitrator atau arbiter.
Namun sayangnya, penyelesaian sengketa yang melibatkan investor asing dan Pemerintah Indonesia di forum internasional pada umumnya dilakukan melalui arbitrase. Padahal penyelesaian melalui mediasi dan konsiliasi lebih mengedepankan penyelesaian secara damai dan dengan memperhatikan kepentingan para pihak. Pada hakikatnya baik investor asing dan negara tuan rumah menghindari sengketa satu lain dan kalaupun harus bersengketa, mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai dan musyawarah, sehingga mediasi dan konsiliasi sebaiknya dikedepankan sebagai penyelesaian sengketa yang melibatkan investor asing dan Pemerintah Indonesia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).