PEMBEBASAN TANGGUNGJAWAB DIREKSI PADA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) DALAM PERSPEKTIF BUSINESS JUDGMENT RULE
Abstract
Isu pertanggungjawaban direksi yang bermunculan yang mendelegitimasi seorang direksi yang berujung pencopotan jabatan direksi, pertanggungjawaban perdata direksi bahkan sampai berujung pada pidana. Disisi lain terdapat asas pembebasan direksi dalam tanggungjawab yang dilegitimasi oleh RUPS yaitu asas acquit et de charge. Dari hal tersebut rumusan masalah yang diambil : 1) Bagaimana ratio legis pengaturan pembebasan tanggungjawab direksi di RUPS ? serta 2) Bagaimana pengaturan pembebasan direksi dari tanggungjawab hukum oleh RUPS dalam perspektif business judgment rules ? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menjelaskan dasar pembebasan direksi berdasarkan asas acquit et de charge yang dinyatakkan oleh RUPS diatur dalam UUPT Tahun 2007 namun punya limitatif tidak melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan RUPS, maka Direksi tidak dapat dituntut atas perbuatannya tersebut. Direksi beranggapan jika memperoleh acquit et de charge maka akan terbebas sepenuhnya dariseluruh pertanggungjawaban, namun yang perlu diluruskan bahwa acquit et de charge hanya diberikan terhadap perbuatan yang memenuhi prinsip business judgment rules.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).