PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DIREKSI YANG MENGALAMI PAILIT PADA PERSEROAN TERBATAS MELALUI KEPUTUSAN CIRCULAR RESOLUTION

  • Yamani Naufal Universitas Islam Negeri Antasari

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan Perseroan Terbatas (PT) sudut pandang yang paling penting untuk pengambilan pilihan yang relevan. Kepailitan suatu Perseroan Terbatas tidak memberikan perlindungan bagi direksinya, namun pemegang saham dapat menerapkan circular resolution untuk memberhentikan direksi yang dinyatakan pailit dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, untuk menyatakan direksinya pailit, suatu perseroan terbatas harus memenuhi standar kepailitan; jika tidak, maka keputusan resolusi sirkular tersebut batal (van rechtswegenictig, ipso jure null and void). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan analitis untuk mengkaji bahan penelitian melalui analisis bahan hukum dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (Legal Research). Untuk memberikan kesempatan kepada direksi untuk membela diri dan berargumentasi bahwa kepailitannya tidak berkaitan dengan tanggung jawabnya sebagai direksi suatu Perseroan Terbatas (PT), maka direksi tersebut harus hadir dan diberitahukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di perintah agar direksi dinyatakan pailit.

Published
Feb 22, 2024
How to Cite
NAUFAL, Yamani. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DIREKSI YANG MENGALAMI PAILIT PADA PERSEROAN TERBATAS MELALUI KEPUTUSAN CIRCULAR RESOLUTION. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 32, n. 1, p. 58-66, feb. 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/3963>. Date accessed: 20 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i1.3963.
Section
Artikel