TANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA DALAM MELAKUKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PAKAIAN BEKAS IMPOR
Abstract
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan tegas melarang impor pakaian bekas dikarenakan adanya resiko yang dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen sebagai pihak yang rentan dieksploitasi oleh pelaku usaha. Sehingga perlu dikaji lebih dalam terkait perlindungan hukum terhadap konsumen pakaian bekas impor dan bagaimana tanggungjawab pelaku usaha untuk menjamin perlindungan terhadap konsumen pakaian bekas impor. Permasalahan tersebut diteliti menggunaka metode penelitian yuridis normatif. Hasil pembahasan menunjukan bahwa perlindungan terhadap konsumen pakaian bekas impor dapat dilakukan dengan dua cara yakni yang bersifat preventif berupa pembinaan dan pengawasan dan wajib didukung dengan sinkronisasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik dalam hal perlindungan konsumen, kemudian hasil pembahasan kedua yakni terhadap pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban dengan dijatuhi sanksi dan denda berdasarkan prinsip product liability, liability based on fault, praduga untuk selalu bertanggung jawab, selalu untuk tidak bertanggung jawab, tanggung jawab mutlak dan prinsip tanggung jwab terbatas.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).