KONSEPSI PUBLIC DOMAIN PADA PENGATURAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
Abstract
Tulisan ini menganalisis bagaimana konsepsi public domain yang diterapkan dalam ketentuan Hak Kekayaan Intelektual. Ketika sebuah karya telah memasuki public domain maka tidak ada lagi dasar hukum untuk memberlakukan pembatasan atas penggunaan karya tersebut, namun perlu adanya penelitian yang membahas kapan suatu hak kekayaan intelektual dapat beralih menjadi public domain, mengingat apabila telah menjadi public domain maka siapa saja dapat menggunakan atau memanfaatkan karya/penemuan dari seorang pemegang hak. Oleh karena begitu pentingnya pemahaman terhadap konsepsi tersebut, penelitian yang bersifat doktrinal diarahkan untuk mencari pemecah permasalahan. Setelah melakukan penelitian public domain merupakan segala informasi/pengetahuan yang tidak dilindungi oleh HKI bertujuan agar tidak hanya dinikmati oleh sebagian orang, tetapi juga dapat dipakai oleh semua orang tanpa dikecualikan. public domain sebagai suatu konsepsi yang ada pada 7 (tujuh) rezim hak kekayaan intelektual dengan memiliki perbedaan yang mengatur apabila jangka perlindungan untuk setiap karya/penemuan/pendesain telah habis meskipun ditemukan adanya perlindungan traditional cultural expressions yang tidak boleh ditempatkan pada ranah public domain, selanjutnya karena tidak adanya perjanjian internasional yang menjamin perlindungan, hal tersebut akan menghilangkan hak eksklusif dari pemegang atau pemilik HKI tersebut dan beralih menjadi public domain dan dapat digunakan oleh siapa saja.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).