PERLINDUNGAN HUKUM TERKAIT DATA PRIBADI DALAM PENYELENGGARAAN FINTECH P2P LENDING DI INDONESIA
Abstract
Financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending) merupakan pengembangan ekonomi digital yang menggabungkan sektor keuangan dengan teknologi, namun berpotensi menghadirkan risiko penyalahgunaan data pribadi yang dapat berujung pada tindakan penagihan dana yang tidak beretika dan/atau bertentangan dengan hukum, baik kepada konsumen dan masyarakat. Tulisan ini menganalisis pengaturan pelindungan data pribadi dalam penyelenggaraan Fintech P2P Lending di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative (legal research), yang mengarahkan penelitian pada data sekunder seperti buku, hukum positif, dan norma tertulis. Dari penelitian ini disimpulkan bahwa dalam penyelenggaraan layanan Fintech P2P Lending, pengaturan utama pelindungan data pribadi di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dimana terdapat sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelanggarnya. Namun demikian, untuk memaksimalkan upaya perlindungan data pribadi maka Pemerintah masih perlu menetapkan aturan pelaksana undang-undang tersebut. POJK No. 10/POJK.05/2022 dan Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023 juga memuat ketentuan pemanfaatan dan pelindungan data pribadi dalam penyelenggaraan Fintech P2P Lending di Indonesia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).