PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PASAR MODAL DI PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG YANG TERIKAT SECARA CESSIE
Abstract
Perlindungan terhadap kepentingan investor yang dalam hal ini berkedudukan sebagai konsumen dalam industri jasa keuangan adalah salah satu hal yang sangat penting karena jasa keuangan bukan saja hanya menyangkut soal kekayaan milik investor jasa keuangan tersebut saja melainkan juga didalamnya terdapat kegiatan – kegiatan transaksi yang rumit dan dalam banyak hal tidak dipahami oleh investor yang berinvestasi dalam jasa keuangan yang ditawarkan. Industri jasa keuangan juga berpotensi menyebabkan terjadinya kejahatan yang dapat membawa hasil kejahatan dengan cara yang sangat cepat. Anjak piutang (factoring) di Indonesia merupakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual yang bersifat deskriptif. Perjanjian anjak piutang tanpa proses cessie tidak membatalkan perjanjian anjak piutang tersebut sepanjang para pihak termasuk investor mengetahui dan menyetujui perjanjian anjak piutang tersebut namun selama perjanjian tersebut memiliki akta notariil, maka belum ada prestasi yang timbul dari perjanjian tersebut. Surat pengakuan utang yang dikeluarkan oleh investor tidak dapat berlaku sah dan tidak dapat membatalkan perjanjian anjak piutang, karena pernyataan tersebut hanya dikeluarkan secara sepihak tanpa adanya kesepakatan para pihak sehingga tidak mengikat para pihak. Kedepannya diperlukan pengaturan lebih lanjut tentang anjak piutang untuk memberikan kepastian hukum dalam praktik anjak piutang bagi investor.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).