IMPLEMENTASI KEADILAN RESTORATIF PADA KECELAKAAN LALU LINTAS TUNGGAL SEPEDA MOTOR
Abstract
Sebagian besar pelanggar lalu lintas adalah orang pada usia yang produktif, berusia 28 – 50 tahun. Penyelesaian perkaranya dapat dilakukan melalui Sistem Peradilan Pidana, maupun diselesaikan melalui keadilan restoratif, dimana pelaku didorong untuk memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkannya kepada korban, keluarganya, dan juga masyarakat. Keadilan restoratif bertujuan untuk memberdayakan para korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat, hal tersebut menjelaskan bahwa konsep keadilan restoratif pada dasarnya sederhana. Berdasarkan pemikiran tersebut, menarik untuk diteliti tentang bagaimanakah penegakan hukum terhadap kecelakaan lalu lintas dalam perspektif UU LLAJ? Pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif atau doctrinal, merupakan penelitian hukum kepustakaan dimana penelitian dilakukan dengan cara meneliti data sekunder, atau bahan kepustakaan saja. Metode berpikir yang digunakan di dalam penelitian normatif adalah deduktif, yang dilakukan dengan cara penarikan kesimpulan dari sesuatu yang bersifat umum yang sudah terbukti benar, yang kemudian kesimpulan itu ditujukan untuk sesuatu yang sifatnya khusus. Hasil penelitian ini adalah Penegakan hukum terkait dengan adanya kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud oleh UU LLAJ dilaksanakan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sampai ditetapkan adanya tersangka, untuk kemudian diserahkan proses penuntutannya kepada pihak kejaksaan. Tetapi di dalam pelaksanaannya dapat tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan apabila semua pihak yang terkait sepakat untuk menyelesaikan kasus yang dimaksud melalui proses keadilan restoratif.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).