PENEGAKAN HUKUM TERHADAP APARAT PENEGAK HUKUM (JAKSA) PELAKU TINDAK PIDANA SODOMI
Abstract
Penegakan hukum merupakan bentuk perwujudan cita-cita hukum yang merujuk pada pendekatan norma dan bersifat menghukum untuk memberikan efek jera bagi pelanggarnya. Upaya penegakan hukum tentunya tidak selalu berjalan mulus sehingga akan menemui berbagai hambatan, termasuk faktor aparat penegak hukum itu sendiri. Penegakan hukum bertujuan untuk menjaga keamanan, stabilitas, dan ketertiban masyarakat, serta memastikan rasa aman masyarakat. Efektivitas penegakan hukum di Indonesia dapat terwujud apabila kesenjangan hukum dapat diatasi dan penegakan hukum dapat diimplementasikan secara ideal sebagimana harapan masyarakat. Penellitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penegakan hukum terhadap jaksa pelaku sodomi menemui beberapa hambatan, salah satunya ketidaktahuan masyarakat terkait proses hukum dan pengajuan restitusi yang merupakan hak korban. Kurangnya peran lembaga LPSK dalam pendampingan korban juga menjadi salah satu hambatan dalam penegakan hukum terhdap jaksa pelaku sodomi dalam perkara nomor 550/Pid.Sus/2022/Pn.Jbg. Sodomi merupakan perilaku menyimpang seksual dan termasuk dalam pencabulan dikarenakan peraturan perundang-undangan belum mengatur secara tegas terkait sodomi sehingga dikategorikan sebagai perbuatan cabul yang mana tentu saja melanggar harkat martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu peraturan yang secara tegas mengatur terkait sodomi dan mampu memberikan efek jera bagi pelaku tanpa memandang siapa pelaku perbuatan tersebut sehingga efektivitas penegakan hukum dapat terwujud dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Penegakan hukum yang efektif dapat mewujudkan kepastian hukum, perlindungan kepentingan masyarakat, dan mengurangi kesenjangan hukum yang terjadi di masyarakat sehingga tercipta lingkungan yang aman tanpa adanya diskriminasi hukum serta menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dalam penegakan hukum di Indonesia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).