PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR 16TAHUN 2022 TENTANG PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK DALAM RANGKA ZERO WASTE DI KOTA SURABAYA
Abstract
Sampah merupakan masalah yang kompleks yang dihadapi oleh negara, salah satunya kota besar yang ada di Indonesia. Surabaya merupakan kota yang memiliki kepadatan penduduk berjumlah 3,15 Juta jiwa pada Tahun 2019 dengan laju pertumbuhan penduduk sebesar 2.07 persen yang dapat mempengaruhi laju peningkatan timbunan sampah fan penyumbang terbesar kedua di Indonesia, untuk menangani hal tersebut Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui pelaksanaan peraturan tersebut dalam rangka Zero Waste di Kota Surabaya. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis-empiris yang merupakan penelitian efektivitas hukum yang ada di masyarakat (Pasar Rakyat). Sumber data penelitian terdiri dari data primer dan sekunder yang di peroleh melalui studi kepustakaan, analisis dari wawancara, penyebaran kuisioner secara daring ke masyarakat di Pasar Rakyat, literatur dan peraturan terkait. Penelitian ini di dasarkan pada penelitian “Efektivitas Pembayaran Suroboyo Bus Menggunakan Sampah Botol Plastik” yang berkesimpulan bahwa hal tersebut belum efektif dalam pelaksanaannya. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan adanya inefisiensi peraturan yang diterapkan di masyarakat dan masih marak di pergunakan di Pasar Rakyat, hal tersebut dikarenakan tidak adanya solusi pemerintah yang solutif, faktor masyarakat yang masih ketergantungan, serta penegakan hukum yang tidak tegas.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).