PENGARUH TEKNOLOGI TERHADAP KEPASTIAN HUKUM UNTUK MENJAMIN KEPERCAYAAN INVESTOR DI INDONESIA
Abstract
Investasi adalah salah satu faktor penting dalam perkembangan serta pertumbuhan ekonomi suatu negara termasuk indonesia. Berbagai cara pun diupayakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengundang minat para investor untuk menginvestasikan uangnya ke dalam negeri. Berbagai kebijakan pun dibuat dan disederhanakan agar kepastian hukum dapat meyakinkan para investor. Kepastian hukum ini menjadi faktor penting karena dalam dunia usaha untuk jangka waktu yang lama kepastian hukum memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan investor untuk berinvestasi di indonesia. Dinamika di masyarakat tidak dapat terhindarkan, selalu ada pro dan kontra terhadap perubahan yang datang. Pemerintah perlu untuk bertindak adil dalam membuat kebijakan bukan hanya berpihak pada investor namun juga tetap menjamin hak-hak dari masyarakat yang diharapkan juga mendapatkan manfaat ekonomi dari investasi yang masuk ke dalam negeri. Pertumbuhan dan perubahan tidak lepas darin kemajuan teknologi yang semakin pesat. Masyarakat yang juga pelaku ekonomi pun harus dapat beradaptasi dengan kemajuan teknologi serta memanfaatkan teknologi dalam kegiatan perdagangan mereka. Berkembangnya platform media sosial dan juga e-commerce menjadi wadah baru dalam kegiatan berdagang. Pedagang yang tidak bisa beradaptasi maka akan tertinggal dengan mereka yang dapat memaksimalkan pemanfaatan teknologi. Keputusan pemerintah untuk membentuk Peraturan Menter Perdagangan No 31/2023 yang berimbas pada ditutupnya layanan platform Tiktok Shop karena desakan kelompok pedagang di pasar tradisional membuat ketidakjelasan akan kepastian hukum bagi para calon investor yang akan berinvestasi. Penelitian ini akan meneliti tentang pengaruh teknologi dalam iklim investasi di indonesia, bagaimana kebijakan seharusnya dibuat dengan pertimbangan banyak pihak bukan hanya menguntungkan salah satu pihak saja.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).