TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELANGGAR HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH SALAH SATU PIHAK DALAM PERKAWINAN
Abstract
Pembatalan perkawinan akibat pemalsuan identitas atau kesalahpahaman mengenai status suami yang sebelumnya mengklaim sebagai lajang tetapi sebenarnya sudah menikah, bisa menimbulkan kerugian pada salah satu belah pihak. Pihak yang merasa dirugikan berhak untuk menuntut kompensasi dengan mengajukan tuntutan atas tindakan yang melawan hukum (PMH) ke pengadilan untuk memperoleh kompensasi atas tindakan yang dilakukan oleh pasangannya. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif, yang merupakan proses pencarian regulasi hukum, prinsip-prinsip hukum, serta doktrin hukum yang ada untuk mengatasi masalah hukum yang sedang dihadapi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa gugatan perbuatan melanggar hukum dapat diterima apabila memenuhi ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Perbuatan melanggar hukum dalam perkawinan ini berdampak pada status anak dan status harta bersama dalam perkawinan. Status anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut tetap dianggap anak sah sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) a UU Perkawinan. Sedangkan status harta bersama dalam perkawinan tersebut tidak ada sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) b UU Perkawinan. Perlindungan hukum yang diberikan bersifat represif dengan tujuan utama untuk menuntaskan perselisihan. Individu yang merasa telah dirugikan oleh tindakan ilegal dalam konteks pernikahan berhak menuntut kompensasi atau pemulihan ke kondisi awal (restitutio in integrum). Pihak yang terdampak dapat mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan supaya dewan hakim memutuskan bahwa tindakan yang dituduhkan kepada terdakwa adalah pelanggaran hukum.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).