IMPLIKASI HUKUM BAGI NOTARIS YANG MENJADI PEJABAT NEGARA MELEBIHI BATAS MAKSIMUM WAKTU CUTI NOTARIS
Abstract
Notaris sebagai pejabat publik yang berwenang membuat akta autentik dan wajib menjamin keaslian tulisannya. Notaris ditunjuk oleh penguasa negara dan diberi kepercayaan, pengakuan dalam memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Notaris dilarang rangkap jabatan, Notaris yang melakukan rangkap jabatan sebagai Pejabat Negara maka harus melaksanakan cuti sebagaimana hak cutinya yang telah diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Notaris yang telah habis masa hak cutinya maka akan dikenakan sanksi yang telah diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris. Penelitian ini dianalisis dengan Motode Yuridis Normatif. Yang hasil pembahasannya menjelaskan tentang implikasi hukum terkaitĀ Notaris yang mengajukan cuti lebih dari batas waktu hak cutinya karena menjadi pejabat Negara.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).