PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL UNTUK PROMOSI DIRI NOTARIS SECARA SENGAJA ATAU TIDAK SENGAJA
Abstract
Notaris merupakan pejabat yang diberi kepercayaan oleh masyarakat dan negara untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, namun bukan pegawai negeri. Jabatan Notaris mempunyai peraturan tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris atau UUJN, serta Kode Etik Notaris yang dibentuk oleh perkumpulan. Fungsi Kode Etik untuk mengatur perilaku secara normatif, sehingga Notaris dapat berperilaku secara baik dan benar dalam menjalankan jabatannya. Salah satu ketentuan yang ditujukan adalah Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris tentang larangan promosi, tujuannya agar Notaris menjalankan jabatannya secara hati-hati dan jujur, amanah, disiplin, serta memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang. Jenis penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Hasil pembahasan menunjukkan bagaimana akibat hukum dari dilakukannya promosi diri oleh Notaris yang melanggar ketentuan yang melekat pada dirinya.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).