KOHERENSI KRITIS TERHADAP PENGATURAN PEMBERHENTIAN JABATAN NOTARIS YANG BERADA DI BAWAH PENGAMPUAN
Abstract
Alasan pemberhentian Notaris adalah berada dibawah pengampuan tidak dijelaskan secara definitif makna pengampuan dalam (Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Selanjutnya disebut UUJN) Undang-Undang Jabatan Notaris . (Namun dalam kenyataanya, terdapat kekaburan makna dan ketidakjelasan mengenenai pemberhentian sementara bagi Notaris akibat berada dibawah pengampuan sebagaiman diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 Huruf b UUJN yang mana tidak mengatur bentuk pertimbangan dasar pengampuan bagi Notaris dan tidak membedakan pengampuan bagi Notaris dan masyarakat. Hal ini menyebabkan terjadinya kekaburan norma (vaguenorm) ) sehingga pemaknaan pengampuan merujuk pada Pasal 433 KUH Perdata. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisa pemaknaan pengampuan dalam perkembangan hukum di Indonesia dan Koherensi peraturan terkait Pemberhentian sementara Notaris yang dibawah pengampuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang memfokuskan kajian dalam penerapan norma-norma dalam hukum positif. Hasil dari penelitian ini adalah pemaknaan pengampuan di Indonesia tertuang dalam Pasal 433 KUH Perdata Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XX/2022. Terdapat kekaburan norma (vaguenorm) terkait pemberhentian Notaris yang berada dibawah pengampuan berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris sehingga dianggap belum cukup dalam melindungi Notaris sebagai pejabat umum.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).