PENERAPAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIF ATAS TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN TERHADAP KORBAN: Mungkinkah Keadilan Restoratif Dapat Diterapkan Dalam Tindak Pidana Yang Mengakibatkan Kematian
Abstract
Keadilan restoratif sebagai upaya penyelesaian tindak pidana yang mengakibatkan kematian dalam sistem peradilan pidana dapat dilakukan baik pada tahap pra-ajudikasi maupun ajudikasi. Hakim dalam penjatuhan putusan, dapat melakukan upaya pendekatan keadilan restoratif demi terpenuhinya pemulihan dan perbaikan hubungan antara pelaku, keluarga korban dan masyarakat. Hal ini, kedepannya penerapan keadilan restoratif dapat dilakukan sebagai tujuan pemidanaan berdasarkan ketentuan Pasal 51 KUHP Nasional. Penelitian ini adalah penelitian doctrinal atau normatif dengan pendekatan pada tinjauan literatur. Hasil penelitian, bahwa dalam penerapan keadilan restoratif atas tindak pidana yang mengakibatkan kematian dapat dilakukan berdasarkan pada Pasal 8 ayat (4), Perma No. 1 Tahun 2024. Penyelesaian tindak pidana yang menyebabkan matinya korban dengan pendekatan keadilan restoratif telah menghadirkan nuansa baru dalam sistem peradilan pidana. Pendekatan keadilan restoratif menekankan pada pemulihan dan pemberdayaan semua pihak yang terlibat, termasuk keluarga korban, pelaku, dan masyarakat. Pendekatan keadilan restoratif berfokus pada pemahaman dan tanggungjawab pelaku atas akibat tindakannya, serta upaya pemulihan bagi keluarga korban.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).