IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH OLEH APARAT DESA TERHADAP TANAH ADAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Abstract
Tanah adat mencerminkan reformasi pertanian yang telah ada sejak jaman dahulu. Proses kepemilikan tanah biasanya dilakukan melalui transaksi jual beli yang hanya mengharuskan pemilik tanah melakukan penyetoran, yang kemudian digunakan untuk menyatakan sebagai alat bukti otentik. Namun pendekatan ini seringkali menimbulkan banyak masalah. Oleh karena itu, pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah merupakan solusi utama penyelesaian permasalahan pertanahan menurut hukum adat melalui proses pelepasan status tanah menurut masyarakat hukum adat negara tersebut. Dari segi hukum, tanah adat didefinisikan dalam Pasal 3 Undang-Undang Pokok Pertanian Nomor 5 Tahun 1960, lebih khusus lagi pada Pasal 19 ayat (1). Peran kepala desa dalam proses pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).