TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS PENJUALAN OBAT HEWAN TANPA IZIN EDAR OLEH PETSHOP
Abstract
Penggunaan obat dalam proses penyembuhan penyakit harus memperhatikan jenis obat dan dosis yang tepat, selain itu obat tersebut juga harus merupakan obat yang telah memiliki izin edar sehingga telah terjamin kualitas, khasiat, mutu, serta keamanan dalam penggunaannya. Pada obat manusia pengujian mutu dan kualitas obat serta penerbitan izin edar dilakukan oleh BPOM yang kemudian dalam peredarannya dijual di apotek, sementara pada obat hewan pengujian mutu dan kualitas obat hewan dilakukan oleh BBPMSOH dan penerbitan izin edar dilakukan oleh Kementan RI yang kemudian dalam peredarannya dijual di toko obat hewan, poultryshop, dan petshop. Izin edar pada obat hewan ditandai dengan tercantumnya nomor registrasi dari Kementan RI. Obat hewan yang tidak memiliki izin edar tidak melalui pengujian mutu dan kualitas obat tersebut, sehingga penggunaan obat tersebut pada hewan dapat membahayakan kesehatan hewan yang mengkonsumsinya Peredaran obat hewan secara yuridis diatur dalam UU No.18 Tahun 2009 jo UU No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Apabila petshop melakukan penjualan obat hewan tanpa izin edar tidak menutup kemungkinan bagi pemilik hewan untuk membeli obat tersebut dan memberikannya ke hewan peliharaan sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik hewan. Hal ini menjadi fokus pada penelitian yang akan mengkaji PMH atas penjualan obat hewan tanpa izin edar yang dilakukan oleh petshop berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata bahwa suatu PMH harus memenuhi beberapa unsur yaitu adanya perbuatan yang melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara kerugian dan perbuatan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan fakta, kasus, dan peraturan perundang-undangan. Pemilik hewan yang menderita kerugian akibat penjualan obat hewan tanpa izin edar yang dilakukan petshop dapat mengajukan upaya hukun litigasi atau non litigasi. Diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, petshop sebagai pelaku PMH wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik hewan yang dirugikan.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).