TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS PENJUALAN OBAT HEWAN TANPA IZIN EDAR OLEH PETSHOP

  • Aisyah Aprillia Universitas Pembangunan Nasional "Veteran"
  • Adhitya Widya Kartika Universitas Pembangunan Nasional "Veteran"

Abstract

Penggunaan obat dalam proses penyembuhan penyakit harus memperhatikan jenis obat dan dosis yang tepat, selain itu obat tersebut juga harus merupakan obat yang telah memiliki izin edar sehingga telah terjamin kualitas, khasiat, mutu, serta keamanan dalam penggunaannya. Pada obat manusia pengujian mutu dan kualitas obat serta penerbitan izin edar dilakukan oleh BPOM yang kemudian dalam peredarannya dijual di apotek, sementara pada obat hewan pengujian mutu dan kualitas obat hewan dilakukan oleh BBPMSOH dan penerbitan izin edar dilakukan oleh Kementan RI yang kemudian dalam peredarannya dijual di toko obat hewan, poultryshop, dan petshop. Izin edar pada obat hewan ditandai dengan tercantumnya nomor registrasi dari Kementan RI. Obat hewan yang tidak memiliki izin edar tidak melalui pengujian mutu dan kualitas obat tersebut, sehingga penggunaan obat tersebut pada hewan dapat membahayakan kesehatan hewan yang mengkonsumsinya Peredaran obat hewan secara yuridis diatur dalam UU No.18 Tahun 2009 jo UU No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Apabila petshop melakukan penjualan obat hewan tanpa izin edar tidak menutup kemungkinan bagi pemilik hewan untuk membeli obat tersebut dan memberikannya ke hewan peliharaan sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik hewan. Hal ini menjadi fokus pada penelitian yang akan mengkaji PMH atas penjualan obat hewan tanpa izin edar yang dilakukan oleh petshop berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata bahwa suatu PMH harus memenuhi beberapa unsur yaitu adanya perbuatan yang melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara kerugian dan perbuatan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan fakta, kasus, dan peraturan perundang-undangan. Pemilik hewan yang menderita kerugian akibat penjualan obat hewan tanpa izin edar yang dilakukan petshop dapat mengajukan upaya hukun litigasi atau non litigasi. Diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, petshop sebagai pelaku PMH wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik hewan yang dirugikan.

Published
Oct 23, 2024
How to Cite
APRILLIA, Aisyah; KARTIKA, Adhitya Widya. TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS PENJUALAN OBAT HEWAN TANPA IZIN EDAR OLEH PETSHOP. Jurnal Darma Agung, [S.l.], v. 32, n. 5, p. 127 - 143, oct. 2024. ISSN 2654-3915. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnaluda/article/view/4652>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/ojsuda.v32i5.4652.
Section
Artikel