KAJIAN YURIDIS PERJANJIAN HUTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN TAMBAK GARAM (STUDI KASUS DI PAMEKASAN, MADURA)
Abstract
Perjanjian hutang piutang dengan jaminan tambak garam yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Pamekasan merupakan hal yang sudah lazim dilakukan. Dalam proses perjanjian hutang piutang yang menjaminkan tambak garam ini sering digunakan oleh masyarakat Kabupaten Pamekasan. Proses perjanjian hutang piutang dengan menjaminkan tambak garam dilakukan dengan dua bentuk, yaitu dengan perjanjian tertulis dan tidak tertulis (lisan). Masyrakat Kabupaten Pamekasan yang mayoritas menggunakan perjanjian tidak tertulis, namun dari perjanjian tidak tertulis ini sering terjadi permasalahan yang kerap sekali merugikan salah satu pihak. Dari permasalahan yang ada, penulis melakukan penelitian dan mendapatkan rumusan-rumusan masalah antalain yaitu mengenai keabsaan dari perjanjian hutang piutang dengan jaminan tambak garam dan upaya hukum apabila terjadi wanprestasi bagi pihak yang dirugikan. Penelitian penulis menggunakan metodologi hukum yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan studi kasus. Aspek keperdataan dalam penelitian sengketa perjanjian hutang piutang yaitu terdapat kerugian yang dialami oleh pihak kreditur akibat dari ketidak terpenuhinya prestasi debitur. Pihak kreditur memiliki hak untuk menuntut agar debitur memenuhi/melakukan prestasinya, apabila pihak debitur tetep tidak memenuhi/melakukan prestasinya maka pihak kreditur akan melakukan upaya penyelesaian. Dalam perjanjian hutang piutang dengan jaminan tambak garam yang dilakukan secara perjanjian tidak terulis, dapat dilakukan dengan cara litigasi ataupun non-litigasi, namun kebanyakan masyarakat lebih menggunakan upaya penyelesaian non-litigasi secara mediasi (kekeluargaan).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).