ANALISIS PERKEMBANGAN PERADILAN KONEKSITAS DI INDONESIA DAN KOMPARASI PENGATURAN PERADILAN MILITER DALAM KASUS KORUPSI DI INDONESIA, AMERIKA, PRANCIS
Abstract
Kasus korupsi yang melibatkan anggota militer aktif di Indonesia menimbulkan tantangan signifikan dalam penegakan hukum dan integritas institusi militer. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana sistem peradilan di ketiga negara tersebut menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota militer dan mengidentifikasi tantangan serta solusi yang mungkin diterapkan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan dengan membandingkan penerapan peradilan koneksitas di Indonesia juga di Amerika Serikat dan Prancis, mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan masing-masing sistem. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peradilan koneksitas di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Peradilan Umum dan peraturan Mahkamah Agung. Namun, terdapat tantangan signifikan dalam penerapannya, termasuk koordinasi antara lembaga sipil dan militer, serta keterbatasan kewenangan yang dimiliki KPK. Komparasi Indonesia, Amerika, dan Prancis menunjukkan pendekatan integratif dan koordinasi antar lembaga menjadi kunci dalam menangani kasus korupsi militer secara efektif.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).