ANALISIS YURIDIS TERHADAP RUJUK YANG TIDAK TERCATAT PADA KUA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA MEDAN KOTA MEDAN- SUMATERA UTARA
Abstract
Perkawinan adalah salah satu bentuk ibadah untuk membentuk keluarga sakinah, mawadah warahmah dan melanjutkan keturunan. Namun Sering terjadi dipertengahan jalan Perkawinan itu tidak bisa dipertahankan, diantaranya karena perselingkuhan, pemabuk, judi dan penyakit moral lainnya yang sulit disembuhkan, yang dapat menimbulkan pertengkaran yang terus menerus sehingga merasa tidak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga. Tapi adakalanya setelah terjadi perceraian, tidak menutup kemungkinan untuk para pihak untuk memperbaiki perkawinannya dengan jalan rujuk. Kata “rujuk” berasal dari Raja’a yang berarti kembali atau mengembalikan.Dalam Al Quran Surat Al. Bakarah Ayat 228 dikatakan : “...Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka ( menunggu) tiga kali quru”. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka. Jika mereka beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan para Suami mereka lebih berhak kembali kepeda mereka dalam masa itu. Dan mereka (para Perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patur. Tetapi para suami mempunyai kelebihan diatas mereka. Allah Maha Perkasa Maha bijaksana”.Karena ketidak tahuan makna dari firman Allah tersebut, orang sering salah memahami makna, “Para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka pada masa itu”. Sehingga sering sekali tata cara rujuk dilakukan dengan tidak memperhatikan aturan hukum yang berlaku dinegara kita, akibatnya banyak menimbulkan berbagai permasalahan hukum didalam masyarakat. Dalam penelitian ini Penulis lebih memfokuskan terhadap Rujuk yang hanya dilakukan dihadapan petugas KUA/Ustazt, dengan Tujuan dari penelitian ini adalah mencari jalan keluar, bagaimana jika terjadi peristiwa rujuk yang tidak tercatat pada KUA, namun terlanjur diakui/diyakini oleh para Pihak suami istri sebagai suatu perbuatan rujuk yang syah. Methode Penelitian ini dilakukan melalui penelitian lapangan dan penelitian pustaka, sehingga diharapkan hasilnya penelitian ini dapat dijadikan masukan dan untuk melindungi Para Pihak, terutama wanita dan anak-anak dari akibat hukum melakukan rujuk namun tidak diakui oleh negara.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).