PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP JASA PARKIR ATAS KEHILANGAN BARANG PRIBADI (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 423/Pdt.G/2017/PN Jkt. Pst)
Abstract
Dalam penelitian ini penulis mengkaji studi putusan Nomor 432/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. Sebagai objek penelitian. Pemilik kendaraan mendapatkan kondisi mobilnya sudah tidak sebagaimana mestinya, dimana pada bagian kunci mobil (central lock) telah dirusak, dan beberapa barang miliknya yang berada dalam mobil tersebut telah hilang. Bahwa kemudian atas kejadian tersebut, konsumen mengirimkan surat undangan kepada pihak jasa parkir perihal undangan klarifikasi dan permintaan pertanggungjawaban secara kekeluargaan dan surat tersebut diterima oleh pihak jasa parkir. Namun, pihak jasa parkir tidak memiliki itikad baik untuk bertanggungjawab atas kerusakan mobil dan hilangnya barang-barang milik konsumen tersebut yang disebabkan oleh kelalaian pihak jasa parkir, padahal kerusakan mobil dan kehilangan barang-barang milik konsumen tersebut terjadi di areal parkir yang dikelola oleh pihak jasa parkir dan telah mengakibatkan kerugian yang besar bagi konsumen tersebut baik secara materiil maupun imateriil. Pemilik kendaraan meminta tanggung jawab dari pengelolaan parkir selaku penyedia jasa layanan parkir, baik itu menurut Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 maupun UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).