KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (STUDI PUTUSAN NO. 20/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.MEDAN DAN NO. 21/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.MEDAN)
Abstract
Adanya 2 (dua) putusan PKPU oleh kreditur terhadap debitur yang sama menyebabkan ketiakpastian hukum. Hal tersebut tentu menimbulkan kerugian bagi kreditur-kreditur pada salah satu putusan apalagi reditur tersebut adalah kreditur dimana piutangnya berasal dari perjanjian sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Oleh karena itu perlu adanya perlindungan hukum terhadap kreditur akibat ketidakpastian hukum terkait adanya 2 (dua) putusan PKPU terhadap debitur yang sama.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kepastian hukum terhadap adanya 2 (dua) putusan kabul PKPU yang dimohonkan kreditur terhadap debitur yang sama didasarkan pada pertimbangan hakim yang keliru dalam menerapkan hukumnya. Kekeliruan hakim tersebut menyebabkan tumpang tindihnya kompetensi pengadilan niaga dan pengadilan hubungan industrial. Ketidakpastian hukum dalam pengurusan harta debitur oleh pengurus dibawah pengawasan hakim pengawas serta kekeliruan dalam penafsiran definisi “utang” yang bertentangan terhadap pasal 1 angka 6 Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU berpotensi merugikan salah satu kreditur jika debitur mengalami kepailitan yang berasal dari PKPU. Harusnya salah satu putusan tersebut dicabut, dengan begitu hanya ada 1 (satu) putusan PKPU dan hal tersebut menyebabkan kepastian hukum dalam putusan PKPU.
An author who publishes in the Jurnal Darma Agung agrees to the following terms:
- Author retains the copyright and grants the journal the right of first publication of the work simultaneously licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal
- Author is able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book) with the acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Author is permitted and encouraged to post his/her work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of the published work (See The Effect of Open Access).