ANALISISPERENCANAAN PAJAK (TAX PLANNING)DALAM MEMINIMALKAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) BADAN PADA PT.KARIMUN AROMATICS MEDAN
Abstract
Perencanaan Pajak (Tax Planning)merupakancara yang dapat dimanfaatkan oleh WP dalam meminimalkan pembayaran pajak penghasilan (PPh) badan tanpa melanggar UUPerpajakan. Data dalam penelitian ini dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif, metode komparatif dan metode penarikan kesimpulan.Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tax palnning dapat meminimalkan pembayaran pajak (PPh) badan pada PT. Karimun Aromatics Medan, hal ini dapat dilihat pemilihan metode penyusutan yang dilakukan oleh PT. Karimun Aromatics Medan yang memilih menggunakan metode saldo menurun dapat meminimalkan pembayaran pajak penghasilan (PPh) badan sebesar Rp.146,223,611.85. Metode gross up dapat meminimalkan pembayaran PPh badan dan juga meningkatkan kesejateraan karyawanya pada PT.Karimun Aromatics Medan.
Kata Kunci :Tax Planning, Pajak Penghasilan (PPh)
Tax Planning is a method that can be used by WP in minimizing corporate income tax (PPh) payments without violating the Taxation Law. The data in this study were analyzed using descriptive methods, comparative methods and methods of drawing conclusions. The results of the study can be concluded that the tax palnning can minimize the payment of corporate tax (PPh) at PT. Karimun Aromatics Medan, this can be seen in the selection of depreciation methods carried out by PT. Karimun Aromatics Medan, which chose to use the declining balance method, was able to minimize the payment of corporate income tax (PPh) of Rp. 146,223,611.85. The gross up method can minimize the payment of corporate income tax and also improve the welfare of its employees at PT.Karimun Aromatics Medan.