ANALISIS PENERAPAN PP NOMOR 71 TAHUN 2010 DALAM PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KARO
Abstract
Pemerintah menekankan dalam pembuatan laporan keuangan agar mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Selanjutnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 yang berisi tentang Penerapan Basis Akrual pada laporan keuangan pemerintah. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik melakukan penelitian dengan mengambil judul “Analisis Penerapan PP Nomor 71 Tahun 2010 dalam Penyususnan Laporan Keuangan pada Dinas Kabupaten Karo”. Adapun masalah yang diangkat adalah apakah penyajian laporan keuangan Dinas Perhubungan Kabupaten Karo tahun 2018 telah sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010. Penyajian laporan keuangan Dinas Perhubungan Kabupaten Karo secara keseluruhan belum menerapakan PP Nomor 71 Tahun 2010, hal ini dikarenakan dua komponen yaitu Laporan Saldo Anggaran Lebih dan Laporan Arus Kas tidak ada pada Laporan Keuangan Dinas Perhubungan Kabupaten Karo. Dua komponen ini dibuat oleh Bendahara Umum Daerah dan Penyajian laporan keuangan Dinas Perhubungan Kabupaten Karo pada Laporan Operasional khususnya beban barang dan jasa belum sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010.