TINJAUAN KRIMINOLOGI MENGENAI KETIMPANGAN RELASI KUASA DAN RELASI GENDER DALAM KASUS KEKERASAN SEKSUAL
Abstract
Saat ini sedang banyak terjadi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, dengan rata-rata korban adalah seorang perempuan dan rata-rata pelaku kekerasan seksual adalah orang yang dikenal oleh korbannya ataupun orang terdekat korban. Dimana dalam terjadinya kekerasan seksual ini selalu berkaitan dengan adanya ketimpangan relasi gender dan relasi kuasa yang selalu membuat pelakunya berada dalam posisi superior dan korbannya berada dalam posisi inferior. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Dalam terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maka korban sebagai pihak yang dirugikan membutuhkan suatu perlindungan, dan pemerintah telah berusaha memberikan perlindungan melalui beberapa peraturan perundang-undangan seperti Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) dan peraturan- peraturan lainnya serta beberapa teori sebab-sebab terjadinya kejahatan dari para tokoh kriminolog.