IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DIKAITKAN DENGAN PRINSIP HAK ASASI MANUSIA (Studi di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang)
Abstract
Pemberlakuan atau rencana pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok pun mulai banyak dilakukan oleh pemerintah daerah di Indonesia, termasuk oleh Kabupaten Deli Serdang. Sesuai dengan wacana kawasan tanpa rokok di wilayah Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah membuat dan menetapkan Peraturan Kabupaten Deli Serdang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sebagaimana hal tersebut sesuai dengan adanya wacana dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang mendukung lahirnya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).