MEKANISME PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK DALAM MASYARAKAT ACEH (MECHANISM FOR IMPLEMENTING CHILD ADOPTION IN THE ACEH COMMUNITY)
Abstract
Pengangkatan anak akan menimbulkan akibat hukum baik terhadap anak yang diangkat maupun bagi orang yang mengangkat. Salah satu akibat hukum itu adalah terhadap harta waris orangtua yang mengangkat anak tersebut jika meninggal dunia. Kedudukan anak angkat tidak dapat disamakan dengan anak kandung karena pengangkatan anak menurut peraturan perundang-undangan maupun hukum Islam tidak memutuskan hubungan darah/nasab anak angkat dengan keluarga kandung, namun hanya terjadi peralihan tanggung jawab dari orang tua kandung kepada orang tua angkat. Pengangkatan anak tidak merubah hubungan hukum, nasab, dan mahram antara anak angkat dengan orang tua kandung ataupun orang tua angkat. prosedur pengangkatan anak dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah membuat surat permohonan pengangkatan anak yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya. Bagian harta warisan anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah tidak saling mewarisi antara anak angkat dengan orang tua angkatnya.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.