KESADARAN HAK DAN KEWAJIBAN PARATAHANAN POLRESTABES MEDAN
Abstract
Hak merupakan kewenangan dalam menerima ssuatu yang semstinya diterima melalui pihak trtentu dan tidak boleh diwakilkan orang lain manapun, yang pada prinsipnya bisa dituntut scara paksa. Sedangkan kewajibann warga neegara mencakup membayar pajak sebagai kontribusi utama kpada neegara, membela tanah air, berpartisipasi dalam pertahanan dan keamanan negara, menghormati hak asasi manusia orang lain, mematuhi pembatasan peraturan, dan kewajiban lainnya yang diatur dalam undang undang. Kesadaran tentang haak dn kewajban sebagai warga merupakan hal yang perlu ditemukan oleh seluruh masyarkat Indonesia. Kenyataan rakyat Indonesia belum menikmati kesejahteraan didalam hidupannya. Semua bisa terjadi disebabkan oleh pemerintah dna para pejabat tinggi masih cenderung mengutamakan apa yang menggambarkan haknya bukan apa yang menjadi tanggungjawabnya. Olh Krena itu kita sbagai werga negara bedemokrasi harus bangun dari mimpi buruk dan merubahya untuk memperoleh hak-hak kewajibn sebagai rakyat Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 padapasal 28, ditetapkan bahwa hakc warga negara serta penduduk untk berserikat dann berkumpul, mengutarakan pikiran lisan maupun tulisan. Peraturan ini menggambarkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Melalui sosialisasi tentang "Kesadaran hak dan kewajiban para tahanan di Polrestabes Medan", sanggup menggapai kemajuan tanpa mempertaruhkan harga dan martabat diri sendiri, dan setelah masa tahanan berakhir diharapkan adanya perubahan karakter dan sifat yang baik untuk mampu memperjuangkan kewenangan dan tanggungjawab sebagai warga yang taat ketentuan yang berlaku di Indonesia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.