PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT KEADAAN MEMAKSA PADA PERJANJIAN PENYELENGGARA PERNIKAHAN
Abstract
Pada tahun 2020, Wuhan, Cina, adalah tempat penemuan covid-19 pertama kali. Dengan cepatnya penyebaran virus covid-19, dari sekitar 200 negara di seluruh dunia, virus ini juga telah menyebar ke 181 negara. Pemerintah Indonesia memutuskan menurut Pasal 12 Tahun 2020, menetapkan penyebaran virus corona 2019 (covid-19) sebagai bencana nasional sebagai tanggapan atas wabah covid-19. Kita dapat berkonsentrasi pada poin pertama sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, yang mendefinisikan epidemi covid-19, yang disebabkan oleh virus corona, dianggap sebagai bencana nasional dan dikategorikan sebagai bencana alam. Sedangkan, Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penilaian Bencana Non Alam Penyebaran Penyakit Corona Virus 2019 atau covid-19. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif. Bahan dasar hukum berfungsi sebagai dasar pendekatan yuridis normatif, yang digunakan untuk menganalisis gagasan, konsepsi, doktrin hukum, dan undang-undang yang relevan. Penelitian ini menggunakan data melalui penelitian kepustakaan, analisis kualitatif berdasarkan temuan penelitian, kebijakan PSBB membuat banyak rencana resepsi pernikahan tertunda dibatalkan. Banyak pelanggan telah melakukan perjanjian dengan vendor untuk menerima resepsi dan membayar uang muka (DP). Konsumen adalah orang atau kelompok yang menggunakan produk atau jasa yang diberikan produsen. Tidak dapat dihindari oleh penganjur pernikahan untuk membatalkan resepsi pernikahan yang tertunda. Sebagai bisnis, penganjur pernikahan tidak dapat memenuhi janji dengan waktu yang telah ditetapkan karena sikap pemerintah terhadap kebijakan wabah covid-19, yaitu PSBB. Oleh karena itu, pelanggan melihat wedding organizer sebagai wanprestasi, yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen karena prestasi tidak terpenuhi secara tepat waktu, sedangkan wedding organizer mengalami masalah yang membuat prestasi tidak dapat dilakukan.