PENYIDIKAN TERHADAP PEMUFAKATAN JAHAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA PREKURSOR NARKOTIKA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Medan)

  • Muhammad Ridho Simatupang Universitas Darma Agung
  • Putri Kharisma Simamora Universitas Darma Agung

Abstract

Penelitian ini adalah Penyidikan terhadap pemufakatan jahat melakukan tindak pidana prekursor narkotika. Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian yakni untuk mengetahui prosedur penetapan tersangka DPO dalam penyidikan terhadap pemufakatan jahat melakukan tindak pidana prekursor narkotika, mengetahui hambatan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan dalam penyidikan terhadap pemufakatan jahat melakukan tindak pidana prekursor narkotika dan mengetahui upaya penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan dalam penyidikan terhadap pemufakatan jahat melakukan tindak pidana prekursor narkotika. Hasil penelitian ini menunjukkan Prosedur penetapan tersangka DPO dalam penyidikan terhadap pemufakatan jahat melakukan tindak pidana prekursor narkotika dimulai dari penetapan dasar hukum penyidikan dan melakukan tahap penyidikan, yang meliputi melakukan perencanaan, menetapkan tujuan dan sasaran, melakukan proses penyidikan sampai dengan penggeledahan barang bukti. Hambatan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan dalam penyidikan terhadap pemufakatan jahat melakukan tindak pidana prekursor narkotika adalah kurangnya partisipasi aktif dari masyarakat untuk mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum terkait adanya temuan indikasi penyalahgunaan prekursor narkotika, kendala saat melakukan interogasi pada tersangka ketika sakau serta keterbatasan sarana dan fasilitas penyidikan.Upaya penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh dalam penyidikan terhadap pemufakatan jahat melakukan tindak pidana prekursor narkotika meliputi melakukan pelacakan tersangka secara tuntas, menjalin kerjasama dengan instansi terkait, melakukan razia secara intens dan mempublikasikan kepada masyarakat melalui humas yang ada.Adapun saran dari penelitian ini adalah Disarankan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menemukan tersangka yang ditetapkan dalam DPO dan disarankan kepada kepolisian untuk menyediakan Laboratorium Forensik di Medan guna memudahkan proses penyidikan. Disarankan Kepada kepolisian untuk mengeluarkan peraturan kepolisian yang baru terkait tenggang waktu dalam pemanggilan tersangka DPO agar tiada celah bagi DPO untuk melarikan diri. Perlu dipikirkan peningkatan secara terus menerus tentang cara-cara yang diperlukan dalam membantu proses penyelidikan dan penyidikan guna memberikan titik terang suatu kejahatan narkoba melalui barang bukti seperti dibuatkan suatu buku tentang jenis-jenis obat Psikotropika dan buku ini disebarkan kepada masyarakat luas dan diharapkan masyarakat dapat menginformasikan kepada pihak yang berwenang tentang adanya peredaran obat- obatan tertentu setelah mengetahui jenis obat itu dilarang untuk diedarkan.

Published
Mar 8, 2023
How to Cite
SIMATUPANG, Muhammad Ridho; SIMAMORA, Putri Kharisma. PENYIDIKAN TERHADAP PEMUFAKATAN JAHAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA PREKURSOR NARKOTIKA (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Medan). JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 90 - 98, mar. 2023. ISSN 2686-5440. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/3712>. Date accessed: 23 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v5i1.3712.
Section
Articles