PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEPOLISIAN
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga atau biasa disebut sebagai kekerasandomestik (domestic violence) merupakan suatu masalah yang sangat
khas karena kekerasan dalam rumah tangga terjadi pada semua lapisan masyarakat mulai dari masyarakat berstatus rendah sampai masyarakat
berstatus tinggi.Restorative Justicemerupakan suatu pendekatan untuk peradilan yangberfokus pada kebutuhan korban dan pelaku kejahatan, serta melibatkan peranserta masyarakat, bukan untuk menjalankan prinsip penghukuman terhadap pelaku disertai dengan pertimbangan hakim. Sehingga pemelihan judul skripsi ini adalah penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan restorative justice oleh kepolisian.