PENYADAPAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIDALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

  • Goklas Sitanggang Universitas Darma Agung

Abstract

Penelitian ini adalah Penyadapan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan delik korupsi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk mengetahui penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tindak pidana korupsi, untuk mengetahui hambatan dalam penerapan penyadapan dalam  tindak pidana korupsi dan upaya mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian ke lapangan dengan melakukan wawancara sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data primer dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum penyadapan dalam tindak pidana korupsi menurut  UU ITE adalah merupakan perbuatan yang dilarang oleh UU ITE beserta perubahannya dan kepada pelakunya dapat diancam sanksi pidana. Pengecualian terhadap ketentuan larangan penyadapan atau intersepsi itu adalah intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang. Salah satu institusi penegak hukum yang berwenang menurut undang-undang untuk melakukan penyadapan ini adalah KPK. KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Hambatan dalam penerapan penyadapan dalam  tindak pidana korupsi adalah adanya usaha untuk  membatasi jangkauan KPK untuk melakukan penyadapan dengan jalan merevisi UU Nomor 30/2002. Upaya yang dilakukan KPK adalah dengan mempertahankan kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan sebab cara ini sebenarnya sangat efekif untuk mengetahui orang yang diduga korupsi selain hasil penyadapan atau rekaman pembicaraan juga dapat menjadi bukti di pengadilan. Ini terbukti banyak koruptor yang tertangkap tangan diantaranya setelah dilakukan penyadapan telepon. Berdasarkan kesimpulan, maka disarankan agar pelaksanaan tindakan penyadapan harus menjadi perhatian yang serius bagi pemerintah dengan mulai menyusun dan mengharmonisasikan pengaturan tindakan penyadapan baik dari sisi substansi maupun prosedur, terutama dalam UU ITE dan UU Telekomunikasi. Kewenangan yang dimiliki KPK selama ini perlu semakin diperkuat dalam rangka keberhasilan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, meliputi kewenangan dalam penyadapan dengan dilandasi suatu pemikiran bahwa   korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime)  maka  harus  dihadapi dengan cara  atau kewenangan yang luar  biasa  pula dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Published
Mar 8, 2022
How to Cite
SITANGGANG, Goklas. PENYADAPAN OLEH KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSIDALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 128 - 136, mar. 2022. ISSN 2686-5440. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/3716>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v5i1.3716.
Section
Articles