KEDUDUKAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Adapun tujuan penulisan penelitian ini adalah, pertama; untuk mengetahui peran lembaga pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana; kedua untuk mengetahui hubungan lembaga pemasyarakatan di dalam sistem peradilan pidana; dan ketiga untuk mengetahui hambatan lembaga pemasyarakatan dalam mencapai tujuan sistem peradilan pidana. Hasil penelitian menggambarkan bahwa dalam sistemp peradilan pidana, lembaga pemasyarakatan berperan dalam memulihkan kesatuan hubungan sosial (reintegrasi sosial) warga binaan dengan/ ke dalam masyarakat, khususnya masyarakat di tempat tinggal asal mereka melalui suatu proses (proses pemasyarakatan/ pembinaan) yang melibatkan unsur-unsur atau elemen-elemen, petugas pemasyarakatan, narapidana dan masyarakat”. Lembaga Pemasyarakatan adalah salah satu sub sistem dalam Sistem Peradilan Pidana bertugas melakukan pembinaan bagi narapidana sesuai dengan falsafah pemidanaan yang terkandung dalam sistem pemasyarakatan bahwa narapidana adalah orang yang tersesat dan masih mempunyai kesempatan untuk bertobat memperbaiki kesalahannya. Hambatan lembaga pemasyarakatan dalam mencapai tujuan sistem peradilan pidana yakni dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan sistem peradilan pidana bersifat fragmentatif dan cenderung berjalan berdasarkan fungsinya masing-masing sehingga mempengaruhi tercapainya tujuan sistem peradilan pidana. Ada kecenderungan pemahaman dari masing-masing susbsistem bahwa keberhasilan mereka diukur dari bagaimana mereka menjalankan fungsi dan tugasnya tanpa memperhatikan bagaimana subsistem yang lain menjalankan tugasnya. Akibat lebih jauh kenyataan ini berdampak pada hilangnya kepercayaan publik sebagai stakeholder dalam menjalankan sistem peradilan pidana secara keseluruhan. Adapun yang menjadi saran penelitian ini adalah Lembaga pemasyarakatan harus mampu berperan untuk memulihkan kondisi para terpidana yang telah terkontaminasi dengan berbagai tindakan kriminal. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan sumber daya manusia dan peningkatan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan harus mampu menjaga hubungan yang harmonis dalam menjalin hubungan dengan subsistem peradilan pidana yang lain, agar tujuan yang ingin dicapai sistem peradilan pidana bangsa ini dapat terwujud secara nyata. Perlu adanya formulasi perundang-undangan yang mampu meminimalisir berbagai hambatan yang dialami lembaga pemasyarakatan dalam dalam mencapai tujuan sistem peradilan pidana. Sebab hambatan ini apabila tidak disikapi secara serius dapat merusak tatanan sistem peradilan pidana yang ada