PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA/BURUH YANG DI PUTUSKAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK OLEH PT MEGAAUTO FINANCE
Abstract
Perlindungan hukum terhadap pekerja atau buruh yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara dengan mengambil studi kasus dari Putusan Mahkamah Agung No. 1760 K/Pdt.Sus-PHI/2022. Perlindungan yang melindungi hak-hak pekerja dalam situasi di-PHK oleh perusahaan dan menguji sejauh mana putusan Mahkamah Agung mencerminkan keadilan dan perlindungan hukum bagi pekerja. mengidentifikasi dasar hukum yang mengatur hak-hak pekerja yang di-PHK serta prinsip-prinsip hukum yang terkait dengan pemutusan hubungan kerja. Selanjutnya menganalisis putusan Mahkamah Agung terkait dengan kasus, termasuk alasan-alasan yang mendasarinya. menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja dalam kasus di-PHK secara sepihak masih memiliki beberapa kelemahan, terutama dalam penegakan hak-hak pekerja. Bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja dalam kasus PHK perlu diperkuat, dan putusan Mahkamah Agung harus memperhatikan kepentingan pekerja serta memastikan keadilan di dalamnya.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.