PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA/BURUH YANG DI PUTUSKAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK OLEH PT MEGAAUTO FINANCE

  • Apriana Laia Universitas Darma Agung
  • Erdin Simamora Universitas Darma Agung
  • Jaminuddin Marbun Universitas Darma Agung
  • Alusianto Hamonangan Universitas Darma Agung
##plugins.pubIds.doi.readerDisplayName## http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v6i1.4245

Abstrak

Perlindungan hukum terhadap pekerja atau buruh yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara dengan mengambil studi kasus dari Putusan Mahkamah Agung No. 1760 K/Pdt.Sus-PHI/2022. Perlindungan yang melindungi hak-hak pekerja dalam situasi di-PHK oleh perusahaan dan menguji sejauh mana putusan Mahkamah Agung mencerminkan keadilan dan perlindungan hukum bagi pekerja. mengidentifikasi dasar hukum yang mengatur hak-hak pekerja yang di-PHK serta prinsip-prinsip hukum yang terkait dengan pemutusan hubungan kerja. Selanjutnya  menganalisis putusan Mahkamah Agung terkait dengan kasus, termasuk alasan-alasan yang mendasarinya. menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja dalam kasus di-PHK secara sepihak masih memiliki beberapa kelemahan, terutama dalam penegakan hak-hak pekerja. Bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja dalam kasus PHK perlu diperkuat, dan putusan Mahkamah Agung harus memperhatikan kepentingan pekerja serta memastikan keadilan di dalamnya.

Diterbitkan
Apr 4, 2024
##submission.howToCite##
LAIA, Apriana et al. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA/BURUH YANG DI PUTUSKAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK OLEH PT MEGAAUTO FINANCE. JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 6, n. 1, p. 43 - 53, apr. 2024. ISSN 2686-5440. Tersedia pada: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/4245>. Tanggal Akses: 23 apr. 2025 doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v6i1.4245.
Bagian
Articles

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 3 4 5 6 > >>