PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PENYUAPAN KEPADA OKNUM JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA KORUPSI

  • Desta Forlius Halawa Universitas Darma Agung
  • Teringat Terserah Gulo Universitas Darma Agung
  • Gomgom TP Siregar Universitas Darma Agung
  • Mhd. Taufiqurrahman Universitas Darma Agung

Abstract

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum dan jika dilanggar, akan dikenakan sanksi pidana. Praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum Jaksa dan hukuman yang tidak sebanding terhadap pelaku korupsi merupakan salah satu faktor yang merusak kepercayaan publik terhadap Lembaga Kejaksaan. Di lapangan, sering ditemukan hukuman bagi pelaku korupsi yang tidak sebanding dengan kerugian negara. Hukuman tindak pidana korupsi cenderung lebih ringan dibandingkan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana umum yang hanya merugikan korban.

Published
Apr 4, 2024
How to Cite
HALAWA, Desta Forlius et al. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PENYUAPAN KEPADA OKNUM JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA KORUPSI. JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 6, n. 1, p. 54 - 63, apr. 2024. ISSN 2686-5440. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/4246>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v6i1.4246.
Section
Articles