ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA MELAKUKAN KEGIATAN PERKEBUNAN TANPA IZIN BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN NOMOR : SK.579/MENHUT-II/2014 (Studi Kasus Putusan PN Padang Sidempuan No.185/Pid.B/2021/PN.Psp)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis masalah pertanggungjawaban hukum korporasi terkait tindak pidana yang terjadi dalam konteks kegiatan perkebunan tanpa izin. Fokus utama adalah untuk menjelaskan kerangka hukum yang mengatur pertanggungjawaban korporasi dalam situasi seperti ini dan menganalisis implikasi serta tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum. Pertanggungjawaban korporasi terkait dengan melakukan kegiatan perkebunan dikawasan hutan tanpa izin Menteri, sejalan dengan UU No. 41/1999 Tentang Kehutanan,dijelaskan pada pasal 78 (14) Pasal ini menguraikan bahwa tindak pidana yang ditegaskan dalam Pasal 50 akan berlaku apabila dilakukan oleh badan hukum atau entitas bisnis. Pembahasan mengenai kerangka hukum yang mengatur pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana. Pemaparan tentang prinsip-prinsip hukum yang melandasi pertanggungjawaban korporasi, seperti teori vicarious liability dan corporate criminal liability.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.