KAJIAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI SHORT MESSAGE SERVICE (SMS)
Abstract
Ponsel atau handphone yang awalnya dianggap sebagai barang mewah, kini sudah menjadi kebutuhan pokok manusia. Sarana yang dapat digunakan oleh telepon seluler tidak hanya sebagai alat untuk berkomunikasi satu sama lain melalui suara, tetapi juga sebagai alat input. Layanan yang tersedia, disebut Short Message Service (SMS). SMS merupakan fitur yang ada di setiap ponsel, jika disalahgunakan dapat membuat penerimanya terlantar. Berkenaan dengan tindak pidana dengan menggunakan telepon genggam tersebut, tentunya menarik untuk dikaji dimana pembuktiannya melalui SMS, oleh karena itu nama skripsi ini adalah Penelitian Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Penipuan Melalui SMS (Short Message Service).
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.