ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN DALAM KASUS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN PT. TOR GANDA DAN PT. TOGOS GOPAS

  • Nonimawarni Zebua Universitas Audi Indonesia
  • Rian Mangapul Sirait Universitas Audi Indonesia
  • Boturan N.P Simatupang Universitas Audi Indonesia

Abstract

Perusahaan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan terus-menerus dengan tujuan untuk mencari keuntungan. kegiatan tersebut memerlukan suatu wadah untuk dapat mengelola bisnis tersebut. Wadah tersebut adalah badan usaha atau organisasi perusahaan (business organization). Dalam hal suatu perusahaan adanya pengusaha dan karyawan/pekerja, pengusaha adalah orang yang mendirikan sebuah perusahaan dengan cara yang inovatif, Sedangkan karyawan/pekerja adalah : orang yang bekerja yang, orang yang menerima upah ataupun hasil kerjanya. Jadi dapat disimpulkan bahwa dimana pengusaha dan karyawan/pekerja saling berperan penting dalam suatu perusahaan, karena dengan adanya perusahaan maka dapat membantu pekerja mendapatkan kerjaan sehingga menghasilkan upah dari perusahaan sedangkan perusahaan akan semakin berkembang dan adanya keberhasilan.


Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui yang pertama, apakah yang dimaksud pemutusan hubungan kerja (PHK), kedua, bagaimana perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK), ketiga, bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menyelesaikan pokok perkara PHK secara sepihak oleh PT. Tor Ganda dan PT. Togos Gopas dalam (studi kasus putusan nomor 263/Pdt.Sus-PHI/2021 PN Mdn). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perlindungan hukum mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak telah diatur dalam pasal 153 Undang-undang cipta kerja, yang dimana dalam pemutusan hubungan kerja pengusaha memiliki larangan untuk melakukan pemutusan hubungan (PHK). Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak sangat tidak diperbolehkan hal ini memang sudah sangat jelas, tetapi jikalau dalam keadaan tertentu yang memaksa untuk PHK itu dilakukan, maka adapula pengaturan mengenai upah dan pesangon yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dalam memperoleh data yang relevan dengan permasalahan yang diteliti, jenis penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif, maka teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yakni sumber data yang berupa data primer dan sekunder, dan data non hukum dikumpulkan berdasarkan permasalahan dan dikaji secara kompperhensif agar dapat digunakan untuk menjawab suatu pertanyaan atau untuk memecah suatu masalah.

Published
Nov 29, 2024
How to Cite
ZEBUA, Nonimawarni; SIRAIT, Rian Mangapul; SIMATUPANG, Boturan N.P. ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN DALAM KASUS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN PT. TOR GANDA DAN PT. TOGOS GOPAS. JURNAL RETENTUM, [S.l.], v. 6, n. 2, p. 179 - 185, nov. 2024. ISSN 2686-5440. Available at: <https://ejurnal.darmaagung.ac.id/index.php/retentum/article/view/4999>. Date accessed: 04 dec. 2024. doi: http://dx.doi.org/10.46930/retentum.v6i2.4999.
Section
Articles