LARANGAN PERKAWINAN SATU MARGA DALAM ADAT BATAK DITINJAU DARI UU PERKAWINAN NO. 1 TAHUN 1974 DAN SOSIOLOGI HUKUM
Abstract
Pernikahan menyatukan seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri untuk membangun keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan. Sebagian yang lain berpendapat bahwa pernikahan merupakan salah satu peristiwa terpenting dalam masyarakat kita karena melibatkan tidak hanya calon pengantin, tetapi juga orang tua, saudara kandung, bahkan keluarga mereka. Dalam masyarakat Toba, satu marga, laki-laki dan perempuan tidak diperbolehkan menikah, dan hal ini masih berlaku. Jika seseorang melanggarnya, mereka akan diceraikan atau diusir dari rumah, namun hukuman ini sesuai dengan perkembangan zaman karena orang yang menikah dengan marga dikecualikan. Generasi berikutnya harus diberi tahu bahwa pernikahan marga dilarang oleh orang tua mereka. Pernikahan dalam marga yang sama tidak diperbolehkan, bahkan atas dasar cinta, karena orang Batak Toba terikat oleh dalihan natolu, dan juga pada hari ketika kedua belah pihak saling bertanya tentang marga untuk mengetahui hubungan keluarga. Dibandingkan dengan pernikahan di luar marga, saudara kandung akan mendapatkan dua salinan gen yang dihapus jika terkait dengan kesehatan. Mengingat hal tersebut, pernikahan marga harus tetap dilarang. Pelanggar larangan tersebut juga berhak mendapatkan hukuman.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.