PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU MEMANEN DAN ATAU MEMUNGUT SERTA MENADAH HASIL PERKEBUNAN SECARA TIDAK SAH PADA PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI WILAYAH HUKUM POLRES LANGKAT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang aturan dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku memanen dan atau memungut serta menadah secara tidak sah hasil perkebunan, pada perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah hukum Polres Langkat dan faktor apa saja yang menjadi kendala dalam penegakan hukumnya.Langkah Polres Langkat dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tersebut yaitu dengan caramenerima laporan dari perusahaan dan segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap tersangka dan pengembangan untuk memastikan seluruh pelaku bisa diproses hukum.Terhadap pelaku penadahan, sering mengalami kendala dalam pengungkapannya dikarenakan bukti yang minim, dikarenakan kurangnya informasi transaksi penadahan sedang terjadi, atau barang hasil memanen dan atau memungut belum sempat dijual ke penadah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana memanen dan atau memungut secara tidak sah serta menadah hasil perkebunan diatur dalam pasal 107 huruf d serta pasal 111UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Kendala dalam penegakan hukum terhadap terhadap tindak pidana memanen atau memungut serta menadahsecara tidak sah hasil perkebunan adalah: Adanya dualisme aturan hukum, tersangka anak di bawah umur, kurangnya SDM penyidik. Aturan hukum dalam pasal 364 KUHP masih sering digunakan dengan alasan nilai hasil perbuatan pelaku kurang dari Rp. 2.500.000,. Kebanyakan juga pelaku adalah anak di bawah umur yang harus diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah diversi sebagaimana diatur dalam UU SPPA.Serta SDM penyidik masih tergolong kurang memadai, baik dari segi jumlah maupun dari segi kompetensi pengetahuan tentang aturan hukum.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.